SUMENEP - Sebanyak lima ribu lebih pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tengah melakukan pemberkasan untuk dilakukan pemetaan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep memastikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Senin (12/09/2022), melakukan pemberkasan terhadap keberadaan tenaga honorer sesuai dengan surat edaran yang dikirim menindaklanjuti surat edaran sebelumnya.
”Pemberkasan bagi non ASN ini tidak melalui BKPSDM, tapi langsung oleh operator yang ada di masing-masing OPD, ” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Abdul Madjid, kepada sejumlah wartawan, di Gedung DPRD setempat, Senin (12/09/2022).
Menurutnya, ada sekitar lima ribuan tenaga non ASN atau honorer, terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis atau administrasi, termasuk di dalamnya tenaga outsourcing dilakukan pendataan.
Meskipun diakui pendataan pegawai non ASN tersebut tidak serta-merta akan diangkat sebagai ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada kemungkinan untuk penerimaan PPPK dengan tetap melalui seleksi, itupun kuota dan formasinya terbatas menyesuaikan dengan kekuatan anggaran.
Baca juga:
Pemkab Sumenep Ubah Ketentuan Jam Kerja ASN
|
Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah, mulai November 2023 mendatang, tenaga non ASN atau honorer di instansi pemerintah termasuk di lingkungan Pemkab akan dihapus, sehingga tidak ada pegawai kecuali PNS dan PPPK.
"Kami masih menunggu petunjuk berikutnya dari pusat terkait dengan honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK, " tandasnya. (*)